Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja
Pekanbaru, (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Riau resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026 menjadi Rp3.780.495,85 atau naik Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya setelah hasil sidang dewan pengupahan daerah diumumkan.
“Kenaikan ini sebesar 7,74 persen dan sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota se-Riau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Untuk sektor migas, upah minimum sektoral ditetapkan Rp3.998.179,46. Sektor pertanian dan perkebunan mendapat upah Rp3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis mencapai Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kampar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01. Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan Rp4.023.870,01 di Kabupaten Siak dan Rp3.914.927,27 di Pelalawan.
“Pemerintah kabupaten/kota diminta mengawasi secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan benar-benar melindungi pekerja. Dengan penetapan UMP 2026 ini, kami berharap hubungan industrial lebih harmonis, adil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tambah Roni.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025